Langkah Serius Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten

- 20 Oktober 2023, 17:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi  dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023. /Kominfo/

PRFMNEWS - Pemerintah terus berupaya memberantas praktik judi online di yang disebut telah memiliki estimasi nilai transaksi Rp160 Triliun sampai Rp350 Triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan, judi online ini memang harus diberantas karena telah menjadi keresahan bersama.

Karenanya dia mendorong semua pihak di Kominfo untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online.

Baca Juga: Nyaris 400 Ribu Konten Judi Online Diblokir Pemerintah Indonesia

"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," jelasnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023.

Kata Budi, sata ini pihaknya telah memutus akses konten judi online mencapai 435.506 konten yang terdiri dari 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegasnya.

Budi Arie telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Baca Juga: Menkominfo Ajak Operator Seluler dan Internet untuk Ikut Perangi Judi Online

"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya.

Bahkan, Kementerian Kominfi juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah