Putusan MK Bakal Disebut Jadi 'Karpet Merah' Gibran untuk Dampingi Prabowo di Pilpres

- 17 Oktober 2023, 11:00 WIB
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /Tim media Prabowo Subianto/

PRFMNEWS - Peneliti Ipsos Public Affairs Arif Nurul Imam menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berpengalaman sebagai kepala daerah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Putusan MK tentang pengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam pilpres memberi peluang bagi Gibran untuk maju bersama Prabowo," kata Arif dikutip dari ANTARA.

Arif menilai terlepas dari debat persoalan hukum tata negara, namun publik menafsirkan bahwa putusan MK tersebut memberikan peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Juga: Resmi! MK Kabulkan Sebagian Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

Namun, dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei Ipsos, elektabilitas Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral karena hanya 5,88 persen.

"Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral daripada tokoh-tokoh lain, seperti Erick Thohir, Sandiaga Uno, dan Mahfud MD," ujarnya.

Berdasarkan data Ipsos terkait kandidat bakal cawapres pendamping Prabowo menunjukkan elektabilitas Erick Thohir (24,86 persen), Ridwan Kamil (12,74 persen), Mahfud MD (12,43 persen), Sandiaga Uno (12,33 persen), dan Gibran (5,88 persen).

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Gibran Jadi Salah Satu dari Empat Kandidat Cawapres Prabowo

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x