Yaqut menegaskan Kemenag tidak mungkin memberikan kuota secara cuma-cuma, termasuk kepada tokoh agama.
Pasalnya, penentuan kuota dan jamaah yang berangkat sudah terikat undang-undang, sehingga menjadi hal yang mustahil bagi Kemenag menyediakan kuota bagi 2.000 ulama secara cuma-cuma.
"Karena tidak mungkin kita memberikan kuota sebanyak 2.000 apalagi kepada orang tertentu, meskipun itu tokoh agama. Kita tahu kuota ini sudah terikat oleh undang-undang, harus yang daftar yang masuk antrean yang mendapatkannya," kata Menag.***