Dalam penanganan judi online ini, Kominfo pun bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Selain itu, kominfo juga mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online.
"Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023," lanjut Semuel.***