Lebih dari itu, unsur dan definisi kekerasan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sehingga tindakan itu adalah kekerasan verbal.
"Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel