Segera Daftar! Aturan Beli LPG 3 Kg Wajib Sudah Terdata dan Bawa KTP Berlaku 1 Januari 2024

- 27 Agustus 2023, 08:00 WIB
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Tinjau Pangkalan LPG di Semarang
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Tinjau Pangkalan LPG di Semarang /Pertamina

Baca Juga: Terapkan Waste to Energy, Ridwan Kamil Klaim TPPAS Legok Nangka Bakal Jadi Tercanggih se-Indonesia

Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG tabung 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg), serta kegiatan pengangkutan menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Tutuka mengatakan, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG tabung 3 kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG tabung 3 kg yang sesungguhnya.

Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG tabung 3 kg.

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG tabung 3 kg. Pemerintah daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG tabung 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Upaya pengendalian tersebut sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” pungkas Tutuka.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah