Segera Daftar! Aturan Beli LPG 3 Kg Wajib Sudah Terdata dan Bawa KTP Berlaku 1 Januari 2024

- 27 Agustus 2023, 08:00 WIB
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Tinjau Pangkalan LPG di Semarang
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Tinjau Pangkalan LPG di Semarang /Pertamina

PRFMNEWS – Syarat beli LPG 3 kilogram atau gas tabung melon wajib bawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan data pembeli sudah terdaftar di sistem akan resmi diberlakukan Pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kementerian ESDM pun mengingatkan bagi para pembeli LPG 3 kg bersubsidi ini untuk mendaftarkan diri secepatnya untuk tetap bisa menggunakan gas melon tersebut per 1 Januari 2024.

Aturan beli elpiji 3 kg wajib sudah terdata dan pembeli menunjukkan KTP atau KK saat datang ke Pangkalan atau Sub Penyalur resmi ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat miskin sehingga lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Pembangunan Exit Tol KM 151 Gedebage di Lahan Pemkot Bandung, Ema Sumarna: Mohon Ada Jalan Pengganti

Pemerintah melalui Pertamina sejak 1 Maret 2023 telah melakukan proses pendaftaran atau pendataan pengguna elpiji 3 kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Lantas bagaimana cara beli LPG 3 kg setelah kebijakan tersebut resmi diterapkan Pemerintah mulai 1 Januari 2024? Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan hal ini.

“Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (untuk mendaftar), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” jelas Tutuka, Jumat 25 Agustus 2023.

Kebijakan pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg ini, ujar Tutuka, merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Berbagi Kenangan dengan Peserta Lomba Kereta Peti Sabun 1981

“Hal ini juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 bahwa LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg ini untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Tutuka pun menegaskan dalam pendataan konsumen ini nantinya tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg.

Dia lanjut mengungkapkan, sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngaliyan (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Baca Juga: Bayar USD200 Ribu, Donald Trump Hanya Ditahan 20 Menit di Penjara Fulton County

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, Pemerintah bersama Polri dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi.

Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Terapkan Waste to Energy, Ridwan Kamil Klaim TPPAS Legok Nangka Bakal Jadi Tercanggih se-Indonesia

Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG tabung 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg), serta kegiatan pengangkutan menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Tutuka mengatakan, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG tabung 3 kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG tabung 3 kg yang sesungguhnya.

Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG tabung 3 kg.

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG tabung 3 kg. Pemerintah daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG tabung 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Upaya pengendalian tersebut sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” pungkas Tutuka.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah