Segera Daftar! Aturan Beli LPG 3 Kg Wajib Sudah Terdata dan Bawa KTP Berlaku 1 Januari 2024

- 27 Agustus 2023, 08:00 WIB
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Tinjau Pangkalan LPG di Semarang
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Tinjau Pangkalan LPG di Semarang /Pertamina

“Hal ini juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 bahwa LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg ini untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Tutuka pun menegaskan dalam pendataan konsumen ini nantinya tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg.

Dia lanjut mengungkapkan, sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngaliyan (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Baca Juga: Bayar USD200 Ribu, Donald Trump Hanya Ditahan 20 Menit di Penjara Fulton County

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, Pemerintah bersama Polri dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi.

Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah