Pemerintah Terus Prioritaskan Suplai Gas untuk Kebutuhan dalam Negeri

- 1 Agustus 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi gas LPG.
Ilustrasi gas LPG. /PERTAMINA

Tidak ada larangan ekspor gas

Meski demikian, Arifin memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan pelarangan ekspor komoditas gas, setelah pemenuhan kebutuahan dalam negeri

“Kalau kita produksinya banyak, di dalam negeri itu belum mampu menyerap, nah ini harus bisa kita manfaatkan sebagai pendapatan ya, pendapatan untuk ke pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri ESDM menjelaskan bahwa saat ini pasokan gas di dalam negeri masih mencukupi. Dari seluruh produksi gas dalam negeri, 67 persennya telah dipakai di dalam negeri.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok LPG di Regional Jawa Bagian Barat Aman

“Sisanya yang belum terserap inilah yang kita lakukan penjualan komersial, antara lain diekspor dalam bentuk LNG maupun gas pipa,” ujarnya.

Menurut Arifin, Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar jajarannya melakukan evaluasi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi gas. Dengan demikian, diharapkan harga gas tersebut sesuai dengan biaya produksinya dan tetap kompetitif.

“Kita ingin juga menjadi negara yang kompetitif, terutama dengan kawasan-kawasan, negara-negara di ASEAN,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah