Soal Penangkapan Kabasarnas, Mahfud MD Minta Semua Fokus Penegakan Hukumnya

- 30 Juli 2023, 08:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Youtube Kemenko Polhukam

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada semua pihak terkait agar kasus Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi tetap fokus pada penanganan korupsi.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud, Sabtu 29 Juli 2023 dikutip dari ANTARA.

Mahfud juga memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang berujung penetapan tersangka terhadap Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri Alfiandi telah menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.

Baca Juga: Alasan TNI Keberatan Kepala Basarnas Jadi Tersangka dalam OTT KPK

Namun, dia berharap perdebatan soal prosedur segera diakhiri dan fokus ke substansi utamanya, yakni kasus korupsi.

"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengingatkan bahwa perdebatan publik yang berkelanjutan malah kontraproduktif dengan harapan publik yang ingin kasus tersebut dituntaskan hingga ke meja hijau.

Baca Juga: Tak Setuju Anggapan Kinerja KPK Turun karena Minim OTT, Luhut: Pemikiran Ndeso Itu

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x