Catat! 14 Pelanggaran Bakal Kena Tilang Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2023 di Jakarta

- 10 Juli 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi tilang terhadap pelanggar lalu lintas
Ilustrasi tilang terhadap pelanggar lalu lintas /ZONA SURABAYA RAYA/Asri Sikumbang.

PRFMNEWS – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Patuh Jaya 2023 pada hari ini, Senin 10 Juli 2023. Operasi ketertiban lalu lintas ini berlangsung selama 14 hari hingga 23 Juli 2023.

Pengendara yang melakukan 14 jenis pelanggaran baik saat mengemudikan sepeda motor maupun kendaraan roda empat (mobil) akan menjadi sasaran penindakan tilang oleh polisi lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung.

Informasi 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual oleh polisi lalu lintas bersertifikasi ini diumumkan melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Minggu 9 Juli 2023.

Baca Juga: Polisi Temukan Anak-anak Kendarai Motor di Kabupaten Bandung Saat Operasi Patuh Lodaya 2023

Adapun 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023 adalah:

1. Berkendara melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol

3. Menggunakan handphone (HP) saat mengemudi

4. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x