Keputusan penambahan cuti bersama ini sudah dibahas oleh Abdullah bersama Presiden Joko Widodo. Penetapannya pun menunggu keputusan Presiden.
"Nah kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari bapak presiden. Kan itu perlu perpres, itu kan perlu merubah SKB (surat keputusan bersama). Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PANRB, Menteri Agaman, dan Menteri Tenaga Kerja," kata Abdullah di Gedung DPR, Senin 19 Juni 2023.***
Sebelumnya, pada SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang diputuskan Menag, Menaker, dan Menpan RB tertanggal 29 Maret 2023, libur Idul Adha 2023 hanya ada satu hari yakni tanggal 29 Juni.***