Menurut data, jalan provinsi di Lampung memiliki total panjang 1.693 kilometer, di mana 77 persennya masuk kategori mantap (jalan layak), sedangkan sisanya yaitu 23 persen dalam kondisi rusak, rusak berat, ringan, dan sedang.
Sedangkan untuk jalan nasional di Provinsi Lampung dengan panjang 1.298 kilometer dalam kondisi mantap ada 95 persen, sedangkan sisanya rusak ringan, sedang, hingga berat.
"Kita tahu jalan daerah ini kemantapannya sangat rendah di bawah 50 persen, kalau jalan provinsi lumayan ada yang 70 persen ini berlaku untuk Lampung dan secara nasional. Jadi pemerintah pusat ikut serta membantu serta ini sudah dimulai proses sebenarnya," ungkap Basuki.
Adapun Inpres Nomor 3 Tahun 2022 diterbitkan sebagai upaya mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, memberikan manfaat maksimal perekonomian nasional dan daerah, menurunkan biaya logistik nasional, mengintegrasikan antarsentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.***