Zain mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku diperkuat adanya bukti pesan singkat dan status penjualan.
Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan.
kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancama 12 tahun penjara.***