Jadwal Kerja ASN Selama Ramadhan 2023: Ada Perbedaan dengan Jam Kerja Biasanya

- 21 Maret 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dok PRFM News

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Terbit, Jokowi Langsung Kasih Tugas Khusus ke Sejumlah Menteri dan Kepala Daerah

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x