Kasus Pidana Penggelapan Handphone PS Store Segera Masuki Tahap Persidangan

- 28 Juli 2020, 21:18 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian handphone. foto: PMJNEWS
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian handphone. foto: PMJNEWS /Naswandi/

 

PRFMNEWS - Putra Siregar, pemilik toko ponsel PS Store, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran barang ilegal oleh Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta.

Saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas tersangka.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano, di Jakarta, Selasa, (28/7/2020).

Baca Juga: Cek Fakta : 2 Dokter RSUD Soreang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Milano mengatakan, proses hukum terhadap tersangka PS segera memasuki tahap persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," katanya menambahkan.

Pengusaha gawai asal Batam itu ditangkap pihak Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta sebab diduga melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan.

Baca Juga: Selama 7 Hari Kedepan, Warga Tak Pakai Masker Akan Menerima Terlebih Dahulu Sanksi Teguran

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok. #beacukaimakinbaik #Kjakberintegritas #bckanwiljakarta #KjakmenujuWBK2020

A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on

 

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA,tersangka telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp61,3 juta sejak Kamis (23/7/2020).

Selain itu, juga diserahkan harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x