A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on
Dikutip prfmnews.id dari ANTARA,tersangka telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp61,3 juta sejak Kamis (23/7/2020).
Selain itu, juga diserahkan harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Sumber: Permenpan RB