Segera Daftar, Gelombang 48 Kartu Prakerja Masih Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya Berikut Ini

- 19 Februari 2023, 11:30 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram / @ prakerja.go.id/Sudah Diverifikasi Kapan gelombang 48 dibuka?/

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Pendaftaran Kartu Prakerja, Pendaftaran Hanya Dilakukan Secara Online di Website Resmi

Berikut tahapan daftar Kartu Prakerja:

1. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password

2. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu

3. Isi data diri kamu

4. Unggah foto e-KTP

5. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata

6. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x