4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut tahapan daftar Kartu Prakerja:
1. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
2. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
3. Isi data diri kamu
4. Unggah foto e-KTP
5. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
6. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja