Menkumham Bantah Isu KUHP Baru dengan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Yasona Laoly: Aneh-aneh Aja

- 16 Februari 2023, 17:00 WIB
Menteri Hukum dan HAMn Yasona Laoly bantah isu KUHP Baru dan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Menteri Hukum dan HAMn Yasona Laoly bantah isu KUHP Baru dan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. /Instagram.com/@yasonna.laoly

PRFMNEWS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah terkait isu perihal pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan vonis mati Ferdy Sambo.

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna yang dikutip dari ANTARA pada Kamis 16 Februari 2023.

Adapun pasal yang menjadi sorotan yang menjadi isu vonis mati Ferdy Sambo, yaitu Pasal 100 (1) KUHP baru, yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Baca Juga: Zainudin Amali jadi Wakil Ketua Umum PSSI Bersama Yunus Nusi

Yasonna Laoyly menjelaskan bahwa isu tersebut tidaklah masuk akal dan ia menegaskan bahwa pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru telah dilakukan sejak lama.

Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa pasal tersebut jauh sebelum munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

"Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI 2023-2027, Presiden Jokowi Ungkap 2 Pesan Khusus ini

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga telah menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah