"Selanjutnya pelaku diamankan di kantor sekuriti dan mereka melaporkannya ke kami," sambungnya.
Tersangka Kadek A dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia mengimbau para penumpang untuk menggunakan kunci pengaman untuk barang yang ditaruh di bagasi.
"Jangan menaruh uang dan barang berharga lainnya di dalam bagasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya Wikarniti.***
Editor: Rizky Perdana