Polisi Bali Tangkap Porter Bandara Ngurah Rai yang Gasak Bagasi Wisatawan asal Bandung

- 5 Februari 2023, 07:45 WIB
ilustrasi koper untuk traveling
ilustrasi koper untuk traveling /pixabay.com/

"Selanjutnya pelaku diamankan di kantor sekuriti dan mereka melaporkannya ke kami," sambungnya.

Tersangka Kadek A dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia mengimbau para penumpang untuk menggunakan kunci pengaman untuk barang yang ditaruh di bagasi.

"Jangan menaruh uang dan barang berharga lainnya di dalam bagasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya Wikarniti.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah