Penyelenggara Pemilu Badan Adhoc dan Penguatan Demokrasi

- 3 Februari 2023, 17:30 WIB
Komisioner KPU Kota Bandung Ahmad Nur Hidayat
Komisioner KPU Kota Bandung Ahmad Nur Hidayat /

PRFMNEWS - Salah satu tahapan krusial dalam pemilihan umum adalah terbentuknya tenaga Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang menjadi ujung tombak terwujudnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Posisi Badan Adhoc pemilu menjadi garda terdepan karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Badan Adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Sampai tulisan ini dibuat, telah terbentuk Badan Adhoc di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan baik itu KPU ataupun Bawaslu se-Indonesia.

Baca Juga: Wisata Budaya Sekaligus Edukasi di Saung Angklung Udjo Kota Bandung

Dalam prinsip pedoman utama penyelenggara Pemilu, kehadiran Badan Adhoc diperlukan untuk mengatasi kompleksitas dan kekhususan bidang keahlian yang memiliki tanggung jawab atas aktivitas kepemiluan yang dilakukan. Sebab, terdapat elemen yang sangat esensial untuk pelaksanaan pemilu diantaranya menentukan siapa-siapa saja yang patut dipilih, menerima dan memvalidasi partai politik atau kandidat, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dan tabulasi suara.

Lembaga penyelenggara Adhoc harus dapat menjamin legitimasi dan kredibilitas proses Pemilu yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat prinsip yang sangat fundamental yakni independensi, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesinalisme dan berorientasi pada pelayanan (Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Pedoman The International IDEA, 2009).

Prinsip tersebut menjadi dasar yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kepemiluan dan penting dalam menjamin integritas proses Pemilu. Penyelenggara pemilu Adhoc adalah jantung dari pemilu berintegritas. Terdapat empat aspek utama dalam pemilu berintegritas yaitu akuntabilitas, transparansi, perilaku etik (ethical behaviour) dan akurasi (ACE Project,2013).

Baca Juga: Terlibat Langsung Penanganan Sampah, Siswa SMKN 15 Bandung Geluti Kang Pisman

Pemilu serentak 2024 menjadi tantangan berat untuk penyelenggara Pemilu Badan Adhoc. Sebab, di tahun yang sama juga diselenggarakan pemilihan serentak 2024 (the biggest one day elections in the world), dimana tahapan penyelenggaraan juga akan berhimpitan.

Pemilu serentak 2019 menjadi potret yang cukup nyata bahwa proses pelaksanaan pemilu masih mengalami banyak permasalahan terutama dalam hal teknis di lapangan. Dalam hal ini, KPU telah melakukan upaya terobosan dan perbaikan agar apa yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak kembali terulang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x