Dinilai Penuh Curhatan, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kuat Maruf

- 27 Januari 2023, 17:50 WIB
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntu 8 tahun penjara.
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntu 8 tahun penjara. /Fot : Tangkapan layar YouTube

PRFMNEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) minta kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Maruf karena dinilai penuh curhatan.

Jaksa menilai bahwa pleidoi dari Kuat Maruf penuh dengan curhatan dan tidak ada pembuktian dari pokok perkara.

“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” kata Jaksa yang dikutip dari PMJ News hari ini, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Bukan Begal, Polisi Ungkap Kronologi Keributan Viral Pemotor Bersamurai di Flyover Kiaracondong Bandung

Maka dari itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim mengesampingkan pembelaan diri yang dibacakan oleh Kuat Maruf, karena penjelasan tersebut hanya mendukung argumentasi terdakwa dan bertolak belakang dari fakta persidangan.

“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Maruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” ujar Jaksa.

Selain itu, pleidoi terdakwa Kuat Maruf juga tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak bisa digunakan untuk gugurkan tuntutan dari tim jaksa.

Baca Juga: Penanaman Kabel ke dalam Tanah di Dago Kota Bandung Sudah Selesai 100 Persen, Selanjutnya di Jalan Riau

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi terdakwa Kuat Maruf.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x