SIM C Dibagi 3 Golongan di 2023, Punya Moge 250 cc ke Atas akan Pertama Ujian Praktik Buat Dapat SIM C1

- 7 Januari 2023, 20:00 WIB
SIM C Dibagi 3 Golongan tahun 2023 ini.
SIM C Dibagi 3 Golongan tahun 2023 ini. /Kemenpan RB

PRFMNEWS – Penerapan kebijakan SIM C sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2 akan mulai diberlakukan Korlantas Polri pada tahun 2023 ini.

Pembagian SIM C motor jadi 3 golongan pada 2023 ini akan didahulukan bagi pengguna motor gede (moge) kapasitas 250 cc sampai 500 cc untuk menjalani ujian praktik guna mendapatkan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Alasan polisi mendahulukan pengguna moge kapasitas 250 cc – 500 cc untuk memiliki SIM C1 karena nantinya mereka harus melewati ujian praktik di Satpas SIM menggunakan motor khusus yang disiapkan Korlantas Polri.

Baca Juga: Update 8 Fakta Misteri Kasus Mutilasi Wanita di Kos-kosan Bekasi, Dilaporkan Hilang di Bandung Sejak 2019

“Makin cepat (diterapkan SIM C 3 golongan) makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA, Sabtu 7 Januari 2023.

Untuk tes atau ujian praktik pembuatan SIM C1, jelas Yusri, polisi akan menyiapkan motor Hunter Scramble SK500 untuk dikendarai pembuat SIM C1 ini dan tidak boleh memakai motor milik sendiri.

Hunter Scramble SK500 merupakan motor dengan mesin 4 tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede.

Baca Juga: Resep Sup Rolade Ayam yang Segar dan Endeus, Cocok untuk Sajian Akhir Pekan

Yusri menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 32 unit motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik pembuatan SIM C1 yang akan disebar ke 468 Satpas SIM seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit.

Namun, karena baru ada 32 unit, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Datangi Sebuah Rumah di Paledang Kota Bandung, Warga Berspekulasi Terjadi Pembunuhan

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Untuk diketahui, kebijakan penggolongan 3 SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 itu disahkan Februari 2021.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah