Penjelasan Pertamina Tentang Aturan Beli Gas 3 Kg Harus Sertakan KTP

- 26 Desember 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi gas 3 kg.
Ilustrasi gas 3 kg. /prfmnews

PRFMNEWS - Beredar kabar mengenai akan diberlakukannya aturan di mana pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP mulai tahun 2023 mendatang.

Sebagaimana diketahui, gas LPG 3 kg ini merupakan jenis gas bersubsidi dari pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, aturan ini diberlakukan demi memastikan gas LPG 3 kg ini tepat sasaran.

"Sebenarnya itu sudah dilakukan melakukan pendataan, biasanya di pangkalan sudah ada," kata Irto saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Minggu, 25 Desember 2022.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Menyertakan KTP di Tahun 2023, ini Penjelasan Pertamina

Kata Irto, Pertamina selalu diaudit oleh BPK termasuk terhadap data penerima subsidi gas 3 kg.

"Kami Pertamina sebagai operator itu diaudit siapa saja yang membeli itu diaudit juga oleh BPK. Nah itu sudah dilakukan secara manual namanya siapa, alamatnya di mana, belinya kapan itu ada di pangkalan resmi," kata Irto.

Nantinya, pada tahun 2023 nanti untuk data pembeli gas 3 kg akan disesuaikan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Baca Juga: Keberhasilan Polresta Bandung Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Berbuah Penghargaan dari Pertamina

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x