Beli LPG 3 Kg Wajib Menyertakan KTP di Tahun 2023, ini Penjelasan Pertamina

- 22 Desember 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi gas LPG.
Ilustrasi gas LPG. /PERTAMINA

PRFMNEWS - PT Pertamina (Persero) bakal memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara nasional mulai 2023.

Perubahan skema pembelian tersebut ditujukan agar penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa masyarakat nantinya diharuskan menunjukkan KTP saat membeli gas elpiji 3 kg.

Kemudian, data pembeli tersebut akan disesuaikan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Dia menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam pembelian gas elpiji 3 kg.

Baca Juga: Harga Gas LPG Naik Lagi, Ini Daftar Harga Baru Elpiji Seluruh Indonesia

"Pembelian secara manual itupun di data, tapi itukan pakai buku manual. Nah nanti itu akan disesuaikan dengan data P3KE. Jadi Ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli," kata Irto Ginting, seperti yang dikutip PRFMNEWS hari ini Kamis, 22 Desember 2022.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding menilai wajar jika hal itu diperlukan.

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, karena Pertamina ingin kebijakan pemberian subsidi kepada masyarakat tersebut harus tepat sasaran. Meskipun diketahui, jika dengan menggunakan data kependudukan saat ini belum maksimal.

Baca Juga: Keberhasilan Polresta Bandung Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Berbuah Penghargaan dari Pertamina

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x