14.057 Narapidana Nasrani Dapat Remisi Natal, 95 Langsung Bebas

- 25 Desember 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Sebanyak 14.057 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 2022 dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) dan 95 di antaranya langsung bebas.

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia yang menunjukan perilaku baik.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 24 Desember 2022, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Selamat Berbahagia Umat Kristiani di Jawa Barat

Terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, sebanyak 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara itu, sebanyak 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Natal.

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Minta Satgas TNI-Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2023

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Rika.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x