BNPB Serahkan Penggunaan RSKI Pulau Galang ke Kementerian Pertahanan

- 24 Desember 2022, 13:10 WIB
Warga meninggalkan RSKI Pulau Galang, Provinsi Kepri setelah dinyatakan sembuh COVID-19 beberapa waktu lalu.
Warga meninggalkan RSKI Pulau Galang, Provinsi Kepri setelah dinyatakan sembuh COVID-19 beberapa waktu lalu. /FOTO ANTARA/ Pradanna Putra Tampi/

 

PRFMNEWS - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan serta mengalihkan status penggunaan barang milik negara (BMN) pada Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang kepada Kodam I Bukit barisan, Kementerian Pertahanan.

BNPB berharap pengelolaan rumah sakit untuk pasien Covid-19 itu dapat dimanfaatkan dengan optimal.

Serah terima dan alih status penggunaan BMN itu dilakukan di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga: Simak Lokasi Vaksinasi Booster Covid-19 Hari Ini Sabtu, 24 Desember 2022 di Kota Bandung

Selain itu penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) BMN pada RSKI Galang dilakukan oleh Sekretaris Utama BNPB, sebagai perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kepada Kementerian Pertahanan c.q Kodam I Bukit barisan sebagai penerima BMN berupa tahan, bangunan, serta peralatan dan mesin.

"Saya harap dengan dilaksanakannya penandatanganan BAST ini, maka diharapkan seluruh penggunaaan BMN dapat dikelola dengan sebaik-baiknya dan dimanfaatkan secara optimal," kata Sekretaris Utama BNPB, Lilik Kurniawan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 di Pulau Galang Kota Batam, maka Barang Milik Negara yang diperoleh dari belanja penanganan Covid-19 untuk RSKI Galang harus segera dilakukan alih status penggunaan, untuk selanjutnya dikelola oleh Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Upaya Pemkot Bandung Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Perayaan Nataru

Baca Juga: Update Syarat Naik Kereta Api Penumpang Anak Usia di Bawah 12 Tahun dan Lansia Belum Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x