Doni Salmanan Tak Diwajibkan Bayar Ganti Rugi kepada Korban dan Divonis 4 Tahun Penjara

- 16 Desember 2022, 13:30 WIB
Doni Salmanan (tengah) divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022
Doni Salmanan (tengah) divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022 /Antara/Arisandi Al Farisi/

PRFMNEWS - Sidang vonis terhadap Doni Salmanan atas kasus hoaks investasi opsi biner digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022 kemarin.

Majelis hakim memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Majelis hakim hanya memvonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Mengutip dari ANTARA, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyampaikan, Doni Salmanan tidak terbukti bersalah pada dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Elkan Baggot Dikabarkan Tak Akan Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.

Adapun vonis empat tahun dijatuhkan hakim karena Doni Salmanan terbukti sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan keruguian konsumen.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x