PRFMNEWS - Apakah Anda termasuk salah satu pengendara yang suka memodifikasi warna pada lampu kendaraan?
Ternyata lampu pada kendaraan tidak boleh diganti, bahkan sudah ada aturan yang berlaku mengenai larangan untuk mengganti lampu pada kendaraan.
Jika lampu ditukar atau diganti warnanya maka fungsinya tidak sesuai dan dapat membingungkan pengemudi lain hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Agar tidak salah dan menjadi tahu, berikut ini adalah beberapa arti warna pada kendaraan yang sesuai dengan aturan, seperti yang dilansir prfmnews.id sari
Instagram Kementerian Perhubungan pada Minggu 6 November 2022.
1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu penunjuk arah warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Baca Juga: Berakhir Damai, Pengemudi Mobil Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Jakarta Minta Maaf