Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Adalah Korban yang Dijebak

- 26 Oktober 2022, 12:46 WIB
Pengacara Hotman Paris.
Pengacara Hotman Paris. /Instagram/@hotmanparisofficial/


PRFMNEWS - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini kliennya bukanlah pelaku dalam kasus dugaan pengedaran narkoba, melainkan korban yang dijebak.

Hotman mengatakan, ini bukan bualannya belaka sebagai pembela eks Kapolda Sumbar itu, melainkan bisa dipertanggungjawabkan lewat bukti-bukti yang telah terkumpul.

Hotman membeberkan, awal mulanya Teddy Minahasa menginstruksikan AKBP Doddy Prawiranegara saat masih menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menjebak Linda selaku bandar narkoba. Namun saat akan menjebak, tiba-tiba Doddy pamit ke Mabes Polri lantaran promosi karier.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Program Hotman 911 untuk Menolong Masalah Hukum Bagi yang Tidak Mampu

“Buktinya sudah makin mengerucut, Teddy Minahasa merupakan korban,” ujar Hotman seperti yang dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS.

Oleh karena itu, Hotman bisa menjamin kliennya tak akan mangkir apalagi kabur dari tanggung jawab. Dia mengatakan Teddy akan sepenuhnya kooperatif menjalani proses hukum.

Masih dari keterangannya, Irjen Teddy tidak pernah berencana mengajukan praperadilan. Alasannya karena ia merasa tidak bersalah.

Baca Juga: Datang ke Bandung, Hotman Paris Diapresiasi Ridwan Kamil Karena Bawa 2 Kabar Gembira untuk Warga Jabar

“Kita ikuti prosedur aja dulu. Dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi,” sambung Hotman.

Keyakinan dapat membuktikan ketidak terlibatan dalam kasus, lanjut Hotman, bahkan membuat Teddy Minahasa berada dalam kondisi sehat saat ini.

“Ia sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar,” tuturnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati atas Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Pengacara

Hotman juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba.

Kuasa hukum menyebut, dalam BAP terbarunya Teddy menyampaikan ada ketidaksesuaian data terkait jumlah beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Sebagai Pengedar Narkoba dan Ragukan Hasil Tes Positif

Seperti diketahui, sejak Senin, 24 Oktober 2022, penahanan Irjen Pol Teddy Minahasa dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan supaya mempermudah penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, yang menyeret nama sejumlah anggota Polri tersebut.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah