Baca Juga: Mahfud MD: Penembakan Gas Air Mata di dalam Stadion Kanjuruhan Penyebab 133 Orang Meninggal
“Terdiri dari, tersangka tiga, Suporter 10, Steward satu, Keeper satu, Pasal 10, anggota Brimob Porong 10, Anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang dua,” tandas Dedi.***