PRFMNEWS – Simak cara mudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Pemilik SIM kini bisa dengan mudah melakukan perpanjangan SIM, bahkan untuk hasilnya bisa langsung dikirimkan ke alamat rumah.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM Mudah Lewat Aplikasi, Bisa Diantar ke Rumah
Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut tahapan memperpanjang SIM secara online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Masukkan nomor ponsel yang aktif
3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie
4. Lakukan verifikasi NIK dan SIM