Apa Perbedaan Paspor Biasa dan ePaspor? Mana yang Lebih Menguntungkan?

- 19 Oktober 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

Paspor biasa dapat dibuat di semua kantor imigrasi kelas I dan II. Sedangkan tempat pembuatan paspor elektronik masih sangat terbatas. Per Juni 2021, baru ada 35 kantor imigrasi yang dapat melayani ePaspor.

Daftar kantor imigrasi yang dapat melayani pembuatan ePaspor di antaranya sebagai berikut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Depok.

Baca Juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan Hari Ini, Berikut Biayanya

3. Biaya

Biaya pembuatan ePaspor jauh lebih mahal, harganya hampir dua kali lipat dari paspor biasa. Jika biaya pembuatan paspor biasa Rp 350 ribu, biaya pembuatan ePaspor Rp 650 ribu.

Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Fungsi

Baik paspor biasa maupun e-paspor memiliki fungsi yang sama. Kegunaannya adalah membuktikan identitas sah bagi pemegang paspor yang ingin bepergian. Hanya saja, dari segi kelengkapan data, tentu saja paspor elektronik bisa menyimpan data yang lebih akurat dan banyak.

Dalam e-paspor terdapat hasil pindaian biometric wajah dan sidik jari. Selain itu, resiko pemalsuan e-paspor lebih kecil karena kompleksitas yang terdapat dalam rancangan chip.

Baca Juga: Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Minta Maaf

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah