Dia melanjutkan warga yang melihat kondisi korban langsung memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.
Baca Juga: Kapolri Akhirnya Ganti Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta Dimutasi
Namun nyawa korban tidak tertolong meski sempat menjalani perawatan dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu dinihari, 8 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB.
"Usai melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan imam musala, pelaku ini menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu, setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," ucap Fachrur.
“Tersangka mengaku tega memukul pamannya karena kesal sudah mematikan speaker saat adzan. Korban ini merupakan imam musala, sementara tersangka kerap menjadi muazin,” tambahnya.
Baca Juga: Cek Lagi Persyaratannya! 3 Hal Ini Penyebab BSU Tidak Kunjung Cair, Nomor 3 Fatal Banget
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***