Berikut Langkah Mudah Koneksikan NIK dengan NPWP Serta Keuntungan yang Didapat

- 30 September 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi KTP - Disebutkan, data dalam NIK dan NPWP akan dijaga oleh DJP dan Ditjen Dukcapil, sehingga dipastikan tidak disalahgunakan.
Ilustrasi KTP - Disebutkan, data dalam NIK dan NPWP akan dijaga oleh DJP dan Ditjen Dukcapil, sehingga dipastikan tidak disalahgunakan. /Antara

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat ini untuk mengkoneksikan antara NIK atau yang sering disebut masyarakat Nomor KTP perlu dilakukan melalui laman DJP.

Berikut langkah mudah koneksikan NIK dengan NPWP dilansir dari keterangan resmi Kementerian Kominfo:

Baca Juga: Lakukan 7 Cara Mudah ini Agar Ginjal Tetap Sehat dan Terhindar dari Cuci Darah

1. Login melalui laman djponlinepajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.

- Input password.

2. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama :
- Masukkan NIK pada menu tersebut.

- Pilih validasi.

- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Lesti Kejora Alami KDRT oleh Rizky Billar

4. Pemutakhiran data lainnya

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

Itulah langkah mudah untuk koneksikan NPWP dan NIK yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

Dengan disambungkan Nomor KTP dengan NPWP maka masyarakat bisa mendapatkan berbagai kemudahan diantaranya:

- Kemudahan dan kesederhanaan administrasi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan yang Memiliki Tempat Bermain di Kota Bandung, Cocok untuk Anak dan Keluarga

- Mendukung kebijakan satu data Indonesia.

- Memudahkan akses layanan pajak

Tentunya tak semua pemilik NIK perlu membayar pajak, Hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja yaitu salah satunya sudah berpenghasilan diatas PTKP yang wajib membayar pajak.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x