"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujar Imran.
Baca Juga: Di Depok, Oknum Marbot Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak Laki-laki Modus Ruqyah
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan, empat saksi diperiksa terkait kasus seorang suami tega membakar istrinya tersebut.
Usai mendapat keterangan para saksi, Yogen mengatakan, pihaknya langsung lakukan pencarian terhadap pelaku.
Hingga keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan timnya menjadwalkan lakukan penangkapan.***