Kabar Gembira! Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru dapat Tunjangan Profesi

- 29 Agustus 2022, 08:00 WIB
RUU Sisdiknas Pastikan Guru dapat Tunjangan Profesi
RUU Sisdiknas Pastikan Guru dapat Tunjangan Profesi /Dok PRFM.

Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Sebut Penyebab Kasus Pria Viral Pukul Sopir TransJakarta Karena Salah Paham

Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu, " lanjut Anindito Aditomo.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah