Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan bukti berupa uang tunai, HP pelaku dan aplikasi judi online.
Baca Juga: 2 Selebgram Digrebek Polisi Kasus Judi Online di Tangerang, Ini Identitasnya
"Hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.20.000, dua lembar kertas berisikan angka pasangan togel, satu handphone android berisikan pasangan dan aplikasi judi togel," tambah David.
Kedua pelaku tersebut terancam dipenjara 10 tahun dan denda Rp25 juta.***