BI Luncurkan Uang Baru Tahun Emisi 2022, Pastikan Uang Rupiah Kertas yang Lama Tetap Berlaku

- 18 Agustus 2022, 11:01 WIB
Uang rupiah kertas tahun emisi 2022.
Uang rupiah kertas tahun emisi 2022. /Bank Indonesia

PRFMNEWS - Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan uang baru tahun emisi 2022 hari ini Kamis, 18 Agustus 2022.

Peluncuran uang baru ini dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Seiring adanya uang baru tahun emisi 2022 ini, BI pastikan uang rupiah kertas yang lama tetap berlaku.

"Uang rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," kata BI dalam keterangan resminya.

Baca Juga: BI Resmi Luncurkan Uang Baru Tahun Emisi 2022, Tampilkan 8 Sosok Pahlawan

Uang baru tahun emisi 2022 yang diluncurkan hari ini ada tujuh pecahan yakni pecahan Rp1.000, pecahan Rp2.000, pecahan Rp5.000, pecahan Rp10.000, pecahan Rp20.000, pecahan Rp50.000 dan pecahan Rp100.000.

Menteri keuangan Sri Mulyani menegaskan, uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Sri Mulyani dalam sambutannya.

Sementara Perry menyatakan, uang kertas rupiah tahun emisi 2022 ini secara resmi menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia mulai hari ini.

Baca Juga: Jadwal Semifinal IBL 2022, Prawira Bandung Tantang Juara Bertahan Satria Muda Pertamina Jakarta

"Pada hari ini, 18 Agustus tahun 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Perry.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2022 tentang penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utapa pada bagian depan rupiah kertas NKRI.

Isi Keppres tersebut adalah:

1. Gambar pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp100.000.

2. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp50.000.

3. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp20.000.

4. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp10.000.

5. Gambar pahlawan nasional D.r. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp5.000.

6. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp2.000.

7. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan pada rupiah pecahan Rp1.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x