"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri). (Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB " ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 2 Alasan Ferdy Sambo Diamankan di Tempat Khusus Selama 30 Hari Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Tersangka pertama yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Ia ditetapkan tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) ditahan pada Minggu, 7 Agustsu 2022. Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo.
Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob Depok untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo.***