Kopda Muslimin Meninggal Tepat Usai Minta Maaf ke Orang tua, Begini Kronologinya

- 28 Juli 2022, 13:15 WIB
 Kopda Muslimin diduga tewas usai tenggak racun di Kendal, saat ini tim gabungan TNI-Polri mengamankan lokasi kejadian, Kamis 28 Juli 2022/ Kodam IV/Diponegoro
Kopda Muslimin diduga tewas usai tenggak racun di Kendal, saat ini tim gabungan TNI-Polri mengamankan lokasi kejadian, Kamis 28 Juli 2022/ Kodam IV/Diponegoro /

PRFMNEWS – Kopda Muslimin atau Kopda M meninggal dunia usai menemui kedua orang tuanya di Kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada hari ini, Kamis 28 Juli 2022 pagi.

Kronologi Kopda M, otak pelaku penembakan sang istri Rina Wulandari, meninggal di rumah orang tuanya pada pukul 07.00 WIB diungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Kronologi Kopda Muslimin meninggal, kata Luthfi, terjadi sesaat setelah ia meminta maaf kepada kedua orang tua atas kesalahan yang dilakukannya.

Baca Juga: Kopda Muslimin Dikabarkan Meninggal Dunia di Rumah Orang Tuanya di Kendal

"Tadi pagi (Kopda Muslimin) pulang ke rumah orang tuanya," ucap Luthfi, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

“Kopda Muslimin sempat meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena telah melakukan perbuatan yang salah,” imbuhnya.

Luthfi yang datang ke lokasi kejadian melanjutkan, usai minta maaf, Kopda M masuk ke dalam kamar mandi.

Baca Juga: 10 Twibbon Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah yang Bisa Dipakai dan Diunduh Gratis

Saat berada di kamar mandi itulah, Kopda M muntah-muntah hingga berujung meninggal dunia.

Menurut Luthfi, kondisi Kopda M diketahui sudah tak bernyawa di dalam kamar mandi pertama kali diketahui oleh ayahnya bernama Mustaqim.

Belum diketahui pasti penyebab Kopda M meninggal dunia pagi tadi. Setelah kejadian, jenazah Kopda M dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.

Baca Juga: Warga Bandung Kini Bisa Perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik Jalan Cianjur

Selanjutnya, petugas TNI dan Polri berjaga di sekitar rumah orang tua Kopda M.

Petugas Inafis Polres Kendal juga berada di lokasi untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x