Persiapan Mepet, Tambahan Kuota Haji Reguler Tak Digunakan

- 29 Juni 2022, 15:19 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. /Dok Kemenag RI

PRFMNEWS - Indonesia dipastikan tidak akan menggunakan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Hal itu terkait keterbatasan waktu persiapan, apalagi kuota diperuntukkan untuk haji reguler.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menginformasikan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam.

Namun, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler.

“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Hilman Latief, di Jeddah, Arab Saudi, Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: Penjelasan Pertamina Soal Pakai HP di SPBU saat Beli Pertalite dan Solar via Aplikasi MyPertamina

Secara resmi, surat tersebut sudah dijawab Kemenag. Hilman menegaskan, Arab Saudi memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. “Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Indonesia itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” tutur Hilman.

Hilman menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Baca Juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2022, Digelar Kemenag Sore Ini

Bersamaan itu, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan. Jika melihat tahapan tersebut akan sulit dilaksanakan.

Haji khusus

Terkait tambahan kuota bagi haji khusus, Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

“Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” kata Hilman.

Hilman menyampaikan terima kasih atas adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, hal itu tidak bisa diproses karena waktu yang sangat terbatas. Kemenag saat ini masih fokus memberangkatkan kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal.

Baca Juga: Adam Deni dan Rekannya Ni Made Dwita Divonis 4 Tahun Penjara, Terkait Kasus Akses Ilegal Dokumen Ahmad Sahroni

“Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, tahun 2019 Indonesia juga mendapat kuota tambahan 10.000.Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada bulan April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. Dengan begitu tambahan kuota bisa dipergunakan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x