Update Kasus Covid-19 di Indonesia Setelah Sepekan Pelonggaran Penggunaan Masker

- 25 Mei 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Dok PRFM.


PRFMNEWS – Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru terkait penggunaan masker di tempat terbuka. Aturan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Mei 2022 lalu.

Masyarakat diizinkan untuk melepas masker saat berada di tempat terbuka yang tidak padat orang.

Dilansir prfmnews.id dari laman resmi Covid-19 pada 24 Mei 2022. Berikut data Covid19 setelah 1 Minggu aturan pelonggaran masker berlaku:

Baca Juga: Mesut Ozil Tiba di Indonesia, Pamer Makan Rendang

Baca Juga: Sukses Gagalkan Aksi Perampokan Modus Teror Bom di Majalengka, Satpam Bank ini Raih Penghargaan

Angka kasus baru Covid-19 bertambah: 345 kasus

Angka kesembuhan bertambah: 288 kasus

Kasus Covid-19 meninggal dunia bertambah: 14 kasus

Berdasarkan data 24 Mei 2022, kasus aktif Covid-19 di Indonesia yakni 2933 kasus, dengan tertinggi berada di DKI Jakarta 457 kasus, urutan kedua berada di Jawa Barat 334 kasus, kemudian Jawa Tengah 265 kasus.

Baca Juga: Ingin Bepergian atau Berwisata dengan Menyewa Bus Pariwisata? Sebaiknya Simak Tips Pilih Bus Pariwisata

Baca Juga: Terlilit Utang, Pria ini Nekat Teror Bank di Majalengka Menggunakan Bom Rakitan Mainan

Aturan pelonggaran masker berlaku saat berada di luar ruangan yang tidak padat orang. Namun untuk yang berada di ruangan tertutup dan transportasi umum tetap dianjurkan menggunakan masker.

Selain itu untuk lansia, sedang mengalami batuk pilek, ataupun memiliki penyakit komorbid dianjurkan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah