Baca Juga: Hore, Pemprov Jawa Barat Beri Bantuan Rp2,7 Juta untuk Siswa Tak Mampu yang Sekolah di Swasta
Kemudian mereka melakukan penyerangan secara acak menggunakan senjata tajam yang dibawa.
"Aksi pelaku sangat meresahkan dimana mereka melakukan penyerangan dengan bergerombol, konvoi kurang lebih 15 motor dengan membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan secara acak dan mengupload ke media sosial," ujarnya.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya.
Semua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.***