Bekerja di Hari Libur Nasional ? Begini Ketentuan Upah Lemburnya

- 6 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. // Pixabay/ EmAji.

Rumus dalam menghitung upah per jam:

Pertama cari dulu jam kerja dalam setahun yaitu 40 jam kerja dalam seminggu x 52 minggu = 2.080 jam

Kedua jam kerja sebulan yaitu 2.080 : 12 bulan = 173

Maka upah per jam adalah gaji per bulan dibagi jam kerja sebulan, yaitu Rp 4 juta : 173 = Rp 23.121, 387

Baca Juga: Geram Lihat Sampah Berserakan di Pantai Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Awas Saya Tenggelamkan!

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak diperoleh Karyawan A adalah 7x2x Rp 23.121,387 = Rp 323.699, 418.

Apabila didapati perusahaan enggan membayarkan upah lembur maka bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja Jo. Pasal 187 UU Ketenagakerjaan yakni, Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah