Bekerja di Hari Libur Nasional ? Begini Ketentuan Upah Lemburnya

- 6 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. // Pixabay/ EmAji.

PRFMNEWS - Pemerintah menetapkan libur hari raya Idul Fitri tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April hingga hari ini Jumat 6 Mei 2022.

Namun tak semua karyawan bisa ikut merasakan libur tersebut dan tetap harus bekerja. Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur.

Terkait aturan tersebut pun diunggah oleh Kemnaker di akun Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Detik-Detik Pemuda Tewas Dihantam Kereta Api Diatas Jembatan Cisomang: Terdengar Suara Dentuman Keras

Baca Juga: Terjebak Macet di Tanjakan Gentong, Beberapa Mobil Alami Kendala Hingga Harus Menepi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca Juga: Link Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Sea Games, Tayang di 2 TV

Berikut contoh perhitungan upah bagi pekerja yang lembur di hari libur nasional:

Contoh kasus Karyawan A, waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam dengan upah bulanan Rp 4 juta.

1. Hitung upah per jam

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x