PRFMNEWS - Pemerintah menetapkan libur hari raya Idul Fitri tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April hingga hari ini Jumat 6 Mei 2022.
Namun tak semua karyawan bisa ikut merasakan libur tersebut dan tetap harus bekerja. Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur.
Terkait aturan tersebut pun diunggah oleh Kemnaker di akun Instagram @kemnaker.
Baca Juga: Terjebak Macet di Tanjakan Gentong, Beberapa Mobil Alami Kendala Hingga Harus Menepi
View this post on Instagram
Baca Juga: Link Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Sea Games, Tayang di 2 TV
Berikut contoh perhitungan upah bagi pekerja yang lembur di hari libur nasional:
Contoh kasus Karyawan A, waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam dengan upah bulanan Rp 4 juta.
1. Hitung upah per jam