PRFMNEWS – Bagi yang sedang mencari tahu tentang jenis operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS, sebaiknya simak berikut ini.
Dilansir dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, disebutkan bahwa semua tindakan medis spesialistik, baik itu bedah atau non bedah ditanggung dijamin, dengan syarat sesuai indikasi medis.
“Di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) semua tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah dijamin dengan catatan sesuai dengan indikasi medis kecuali pelayanan yang tidak dijamin yang telah diatur dalam undang-undang,” seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Selain itu, pelayanan kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RTJL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar
3. Tindakan medis spesialis, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
4. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai