PRFMNEWS – Pemerintah mengizinkan masyarakat yang akan melakukan mudik hari raya tahun ini dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan SE Kemenhub No 39/2022 penumpang KAI antar kota yang baru menerima vaksin dosis 1 harus menunjukan bukti RT-PCR negatif, sedangkan yang baru menerima vaksin dosis 2 harus menunjukan hasil tes swab antigen negatif.
Bagi penumpang yang telah menerima vaksin booster maka tidak perlu menunjukan bukti test Antigen/ RT-PCR.
Baca Juga: Bukan Rp1,7 Miliar, Ternyata Segini Anggaran Pakaian Dinas Wali Kota Bandung
Baca Juga: Akhirnya Alshad Ahmad Ajak Tiara Andini Bertemu dan Buka Puasa Bersama Kakak-kakak Perempuannya
KAI juga menyediakan layanan Test Antigen dan Test RT-PCR di sejumlah stasiun.
Test swab Antigen di stasiun seharga Rp35.000 sedangkan untuk RT-PCR seharga Rp195.000-275.000.
Layanan RT-PCR baru tersedia di beberapa stasiun di antaranya Gambir, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang dan Surabaya Pasarturi.
Baca Juga: Puasa Ternyata Bermanfaat Bagi Kesehatan Otak, Salah Satunya Lebih Tahan Terhadap Stress