Fakta Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Digugat Rp98,7 Triliun oleh Seseorang

- 8 April 2022, 19:30 WIB
Yusuf Mansur pemilik perusahaan Paytren
Yusuf Mansur pemilik perusahaan Paytren /

PRFMNEWS - Nama Yusuf Mansur memang sudah sangat terkenal sebagai seorang dai dan ulama ternama di Indonesia.

Yusuf Mansur terkenal sebagai dai yang memiliki konsep sedekah untuk membangun kesuksesan dunia dan akhirat.

Tak jarang isi-isi ceramah Yusuf Mansur bertemakan tentang sedekah dan infaq yang memang terdapat dalam ajaran Agama Islam.

Selain sukses menjadi penceramah, Yusuf Mansur juga membangun bisnis yang sempat booming dengan nama Paytren.

Baca Juga: Ini 8 Tim yang Lolos Playoff IBL 2022, Ada Tim Debutan

Sempat sukses dengan Paytren, Yusuf Mansur beberapa kali masuk dalam pemberitaan terkait permasalahan beberapa bisnisnya.

Terbaru, Yusuf Mansur ternyata sudah digugat oleh seseorang bernama Zaini Mustofa sebesar Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan wanprestasi atau ingkar janji.

Berikut beberapa fakta tentang Paytren yang dimiliki oleh Yusuf Mansur dihimpun dari berbagai sumber oleh prfmnews.id:

1. Bisnis Investasi

Didirikan oleh Yusuf Mansur dan beroperasi sejak 24 Oktober 2017.

Mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-49/D.04/2017.

Paytren adalah manajer investasi syariah pertama di Indonesia.

2. Ada Produk Reksa Dana Berbasis Syariah

PAM Syariah Likuid Dana Safa adalah produk yang ditawarkan, berbentuk reksa dana berbasis syariah .

Sudah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Temukan Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Kami Akan Serius

3. Pembayaran Uang Elektronik

Melalui aplikasi Paytren, masyarakat dapat melakukan berbagai macam pembayaran seperti listrik, air PAM, tiket pesawat, kereta api dan lain sebagainya.

Ada fitur transfer bank, belanjaku, paytren connect dan pinjam meminjam.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah