Polda Metro Jaya Sebut Ganjil-Genap Belum Berlaku Besok

- 14 Juni 2020, 17:18 WIB
Aturan ganjil genap belum diberlakukan*
Aturan ganjil genap belum diberlakukan* /ANTARA

BANDUNG,(PRFM) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6/2020) besok.

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari ANTARA, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga: Update 14 Juni: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Capai 38.277

Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Baca Juga: Belajar dari Sengketa Geprek 'Bensu', Ini Pentingnya Mendaftarkan Merek Bagi Pelaku Usaha

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x